Sulit Menindak Barang Tiruan dan Palsu

Pemerintah mengakui kesulitan menindak penjualan barang tiruan, palsu, dan bajakan. Penindakan baru dapat dilakukan berdasarkan laporan pemilik kekayaan intelektual.

Vindry Florentin

Kamis, 24 Februari 2022

JAKARTA – United States Trade Representative (USTR) merilis Notorious Market List 2021, daftar pasar dan wahana jual-beli yang diduga memfasilitasi penjualan barang tiruan, palsu, serta bajakan. Sejumlah platform e-commerce, seperti Tokopedia, Bukalapak, dan Shopee, hingga pasar fisik Mangga Dua termasuk di dalamnya. Namun pemerintah tak bisa serta-merta menindaknya.

Koordinator Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jen

...

Berita Lainnya