Karpet Merah IPO Perusahaan Rintisan
OJK mendorong start-up untuk melepas saham di Bursa Efek Indonesia. OJK menyesuaikan berbagai kebijakan untuk mempermudah IPO start-up, di antaranya melalui penetapan klasifikasi saham dengan hak suara jamak.
Ghoida Rahmah
Selasa, 21 Desember 2021
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perusahaan rintisan (start-up) untuk melepas saham di Bursa Efek Indonesia. OJK pun menyesuaikan berbagai kebijakan untuk mempermudah realisasi penawaran umum perdana (initial public offering/IPO). Salah satu kebijakan yang ditelurkan adalah mengatur klasifikasi saham dengan hak suara jamak atau multiple voting shares (MVS)—satu saham dapat memberikan lebih dari satu hak suara. Saham jeni
...