Karpet Merah IPO Perusahaan Rintisan

OJK mendorong start-up untuk melepas saham di Bursa Efek Indonesia. OJK menyesuaikan berbagai kebijakan untuk mempermudah IPO start-up, di antaranya melalui penetapan klasifikasi saham dengan hak suara jamak.

Ghoida Rahmah

Selasa, 21 Desember 2021

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perusahaan rintisan (start-up) untuk melepas saham di Bursa Efek Indonesia. OJK pun menyesuaikan berbagai kebijakan untuk mempermudah realisasi penawaran umum perdana (initial public offering/IPO). Salah satu kebijakan yang ditelurkan adalah mengatur klasifikasi saham dengan hak suara jamak atau multiple voting shares (MVS)—satu saham dapat memberikan lebih dari satu hak suara. Saham jeni

...

Berita Lainnya