Tak Berhenti Setelah Dilarang

Sejak awal 2021, Kementerian Kelautan dan Perikanan mengklaim telah menggagalkan ekspor benih lobster ilegal senilai Rp 190 miliar.

Vindry Florentin

Jumat, 17 Desember 2021

JAKARTA Pemberlakuan aturan larangan ekspor benih lobster tidak serta-merta menghilangkan upaya penyelundupan. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat kegiatan ekspor ilegal masih terjadi, meski mengklaim trennya sudah menurun.

"Saat ini kecenderungan (untuk penyelundupan benih lobster) semakin menurun, walau tantangannya semakin besar," ujar Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan KKP, R

...

Berita Lainnya