Wajib Tes PCR bagi Penumpang Domestik

Aturan ihwal tes PCR yang menjadi syarat penerbangan domestik mulai berlaku pada 24 Oktober 2021 di Bandara Soekarno-Hatta.

Tempo

Jumat, 22 Oktober 2021

TANGERANG – Dokumen hasil tes polymerase chain reaction (PCR) akan menjadi syarat wajib bagi penumpang pesawat domestik yang berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta. Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, aturan itu mulai berlaku pada 24 Oktober 2021, pukul 00.00.

“Masa transisi ini kami gu

...

Berita Lainnya