Bank Antisipasi Kenaikan Kredit Macet

Rasio kredit macet perbankan semakin meningkat.

Ghoida Rahmah

Senin, 6 September 2021

JAKARTA – Sejumlah bank merespons kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memperpanjang keringanan restrukturisasi kredit yang awalnya berlangsung hingga 31 Maret 2022 menjadi 31 Maret 2023. Salah satunya dengan mengantisipasi lonjakan kredit macet atau non-performing loan (NPL) pada akhir periode restrukturisasi.

Sekretaris Perusahaan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Rudi As Atturidha, mengatakan telah menyiapkan pencadangan kerugian ya

...

Berita Lainnya