Syarat Bepergian Semakin Longgar

Pelonggaran syarat bepergian bisa menarik minat penumpang, tapi berisiko tinggi atas penularan Covid-19.

Vindry Florentin

Rabu, 1 September 2021

JAKARTA — Pemerintah melonggarkan syarat perjalanan, khususnya untuk angkutan udara, selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali pada 11 Agustus hingga 6 September. Pelonggaran itu tertuang dalam Instruktur Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Aturan itu menyebutkan calon penumpang pesawat antarkota atau kabupaten cukup menunjuk

...

Berita Lainnya