Syarat Bepergian Semakin Longgar
Pelonggaran syarat bepergian bisa menarik minat penumpang, tapi berisiko tinggi atas penularan Covid-19.
Vindry Florentin
Rabu, 1 September 2021
JAKARTA — Pemerintah melonggarkan syarat perjalanan, khususnya untuk angkutan udara, selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali pada 11 Agustus hingga 6 September. Pelonggaran itu tertuang dalam Instruktur Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Aturan itu menyebutkan calon penumpang pesawat antarkota atau kabupaten cukup menunjuk
...