Angin Segar bagi Sektor Retail
Kementerian Keuangan membebaskan PPN sewa toko untuk sektor retail. Insentif pajak tersebut berlaku selama tiga bulan, dari Agustus hingga Oktober 2021. Memperpanjang napas peretail di masa PPKM.
Ghoida Rahmah
Kamis, 5 Agustus 2021
JAKARTA – Kementerian Keuangan membebaskan pajak sewa toko untuk sektor retail. Insentif pajak dengan skema pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah tersebut berlaku selama tiga bulan, yaitu dari Agustus hingga Oktober 2021.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.10/2021 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah. Pedagang eceran
...