OJK Kaji Perpanjangan Restrukturisasi Kredit

PPKM yang berkepanjangan menyulitkan pengusaha membayar kredit.

Ghoida Rahmah

Rabu, 4 Agustus 2021

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengkaji peluang untuk melanjutkan restrukturisasi kredit bagi debitor yang terkena dampak pandemi Covid-19. Sebelumnya, OJK telah memperpanjang restrukturisasi kredit yang seharusnya berakhir pada 31 Maret lalu menjadi 31 Maret 2022.

Juru bicara OJK, Sekar Putih, mengatakan perpanjangan restrukturisasi kredit dilakukan karena pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang berk

...

Berita Lainnya