Kontroversi Hukum Sumbangan Bodong Keluarga Akidi Tio
Rabu, 4 Agustus 2021
Pakar hukum pidana menilai sumbangan bodong keluarga Akidi Tio senilai Rp 2 triliun tak memenuhi unsur tindak pidana penipuan.
Kapolda Sumatera Selatan, Eko Indra Heri bersama Putri bungsu Akidi Tio bernama Heriyanti di Mapolda Sumsel, 26 Juli 2021. Dok. humas.polri.go.id. tempo : 168042180586
JAKARTA – Pakar hukum pidana berbeda pendapat dalam menanggapi sumbangan bodong keluarga almarhum Akidi Tio senilai Rp 2 triliun. Pakar hukum dari Universitas Indonesia, Gandjar Laksmana Bonaprapta, berpendapat bahwa janji sumbangan Rp 2 triliun keluarga almarhum Akidi Tio untuk membantu penanganan pandemi Covid-19 itu tidak memiliki unsur tindak pidana.
“Menurut saya, tidak ada tindak pidana yang sungguh terjadi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.