Mode Bertahan Retail Nonpangan

Sejak penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada 3 Juli lalu, pengusaha retail di pusat belanja babak belur akibat dilarang beroperasi. Berbagai cara ditempuh untuk bertahan, dari berjualan secara daring, keluar dari pusat belanja dan berdagang sendiri, hingga pindah ke pusat belanja di zona hijau.

Larissa Huda

Kamis, 29 Juli 2021

JAKARTA — Pusat belanja yang berada di wilayah penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 tetap wajib tutup hingga periode pembatasan berakhir. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Sejak pemberlakuan PPKM darurat pada 3 Juli lalu, peretail atau pemilik gerai di pusat belanja babak belu

...

Berita Lainnya