YLKI: Jangan Batasi Hak Masyarakat Bepergian

Sejumlah lembaga pelindung konsumen meminta aturan pengetatan perjalanan setelah larangan mudik yang diterapkan hingga 24 Mei nanti tak lagi membatasi hak masyarakat untuk bepergian. Penumpang yang dinyatakan sehat seharusnya berhak memakai angkutan antarkota.

Yohanes Paskalis

Rabu, 19 Mei 2021

JAKARTA – Sejumlah lembaga pelindung konsumen meminta aturan pengetatan perjalanan setelah larangan mudik yang diterapkan hingga 24 Mei nanti tak lagi membatasi hak masyarakat untuk bepergian. Ketua Pelaksana Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mengatakan penumpang yang dinyatakan sehat seharusnya berhak memakai angkutan antarkota.

“Tak mungkin terus-menerus dikurung selama konsumen bisa memenuhi persyarata

...

Berita Lainnya