Tanda Bahaya Investasi Kripto

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan agar masyarakat berhati-hati dalam berinvestasi di aset kripto (cryptocurrency). Aset kripto memiliki risiko yang tinggi karena tidak mempunyai underlying asset yang menaungi nilai investasi. Pergerakan harga terjadi hanya berdasarkan permintaan dan penawaran.

Ghoida Rahmah

Senin, 17 Mei 2021

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan agar masyarakat berhati-hati dalam berinvestasi di aset kripto (cryptocurrency). Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing, menuturkan aset kripto memiliki risiko yang tinggi karena tidak memiliki underlying asset yang menaungi nilai investasi. Pergerakan harga terjadi hanya berdasarkan permintaan dan penawaran.

"Aset kripto nilainya fluktuatif, sewaktu-waktu da...

Berita Lainnya