Acuan Baru Tarif Musik Lagu

PP Nomor 56 Tahun 2021 menjadi acuan baru pembayaran royalti atas musik dan lagu.

Fery Firmansyah

Sabtu, 10 April 2021

Acuan Baru Tarif Musik Lagu

Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik pada 30 Maret lalu. Aturan tersebut menjadi acuan baru pembayaran royalti atas musik dan lagu untuk semua kepentingan komersial, termasuk di kantor dan angkutan umum.

Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Mus

...

Berita Lainnya