Lebih Ketat Menyalurkan Modal Negara

Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir mengubah ketentuan perihal penyertaan modal negara (PMN) untuk perusahaan pelat merah dan perseroan terbatas. Dia berharap aturan baru ini bisa mendorong penyaluran modal yang lebih transparan.

Vindry Florentin

Kamis, 25 Maret 2021

JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir mengubah ketentuan perihal penyertaan modal negara (PMN) untuk perusahaan pelat merah dan perseroan terbatas. Dia berharap aturan baru ini bisa mendorong penyaluran modal yang lebih transparan. "Setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan. Setiap modal negara mesti efektif dan tepat sasaran," ujarnya, kemarin.

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor 3 Ta

...

Berita Lainnya