Mengatur Skema Komisi Pesan-Antar

Pemerintah berupaya menurunkan nilai komisi menjadi 15 persen.

Larissa Huda

Rabu, 24 Maret 2021

JAKARTA – Pemerintah mendorong agar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tetap mendapat manfaat yang optimal ketika menjadi mitra platform daring, seperti layanan pesan-antar (LPA) makanan. Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim berujar, hal itu dilakukan untuk mendukung transformasi digital pelaku usaha mikro.

"Saat ini juga secara simultan kami sedang finalisasi beberapa inisiatif program pendampingan UMK

...

Berita Lainnya