Mengecualikan Limbah dari Bahan Berbahaya

Pemerintah berdalih telah membuktikan tak ada unsur berbahaya dalam limbah-limbah yang terdaftar sebagai non-B3.

Vindry Florentin

Jumat, 19 Maret 2021

Mengecualikan Limbah dari Bahan Berbahaya

Melalui aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja, pemerintah mengecualikan sejumlah limbah dengan bahan berbahaya dan beracun (B3). Pemerintah berdalih telah melakukan kajian kandungan limbah dan membuktikan tak ada unsur berbahaya dalam limbah-limbah yang terdaftar sebagai non-B3, seperti tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Limbah seperti fly ash dan bottom ash (FABA) sert

...

Berita Lainnya