OJK Perketat Pengawasan Konglomerasi Keuangan

Aturan baru ini menyasar grup dengan minimal aset Rp 100 triliun.  

Tempo

Jumat, 30 Oktober 2020

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menata ulang regulasi konglomerasi keuangan dengan menerbitkan Peraturan Nomor 45 Tahun 2020 pada 16 Oktober lalu. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso mengatakan di tengah kondisi perekonomian yang rentan dan penuh ketidakpastian akibat pandemi Covid-19, urgensi redefinisi konglomerasi keuangan semakin tinggi. “Kami akan melihat lebih detail kondisi perusah

...

Berita Lainnya