Menyiapkan Regulasi di Masa Tenggang

Bappenas tengah menyusun aturan turunan undang-undang ibu kota baru di tengah masa penundaan proyek akibat pandemi Covid-19.

Tempo

Jumat, 11 September 2020

JAKARTA – Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) memanfaatkan masa tenggang selepas penundaan pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur untuk menyiapkan regulasi. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Bappenas, Diani Sadia Wati, mengatakan pihaknya tetap mengerjakan rencana induk atau masterplan. Lembaganya menyiapkan regulasi turunan untuk menyokong undang-undang ibu kota negara yang tengah dibahas oleh Dewan Perwakilan rak

...

Berita Lainnya