Pemerintah Akan Hentikan Penempatan ABK di Kapal Ikan Asing

ABK akan disalurkan ke kapal ikan domestik.

Tempo

Selasa, 9 Juni 2020

JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menghentikan penempatan anak buah kapal (ABK) asal Indonesia pada kapal penangkapan ikan asing atau di luar negeri. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri KKP, Agung Tri Prasetyo, mengatakan kebijakan itu menjadi respons atas maraknya penyiksaan dan praktik perbudakan terhadap ABK asal Indonesia. “Kami akan menghentikan penempatan ABK di kapal ikan asing," kata

...

Berita Lainnya