Operator Angkutan Umum Kebingungan

Sebagian perusahaan bersiap menuai untung.

Tempo

Kamis, 7 Mei 2020

JAKARTA – Izin operasi angkutan umum secara terbatas membuat operator kebingungan. Sebab, kata Sekretaris Jenderal Organisasi Angkutan Darat (Organda), Ateng Aryono, belum ada aturan teknis dari pemerintah.

Menurut Ateng, operator hanya mengetahui kriteria orang yang bisa memakai angkutan umum dan syaratnya. "Tapi kami belum tahu jenis angkutan apa yang diperbolehkan, bagaimana pelaksanaannya, dan seperti apa potensi jumlah penumpangnya," ka...

Berita Lainnya