Protokol Khusus Jamin Pabrik Tetap Beroperasi

Pelaku industri sempat diminta menutup pabrik demi mencegah penyebaran wabah.

Tempo

Kamis, 9 April 2020

JAKARTA - Kementerian Perindustrian menerbitkan protokol bagi pabrik agar bisa tetap beroperasi meskipun sejumlah daerah memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menekan penyebaran wabah Covid-19. Dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020, pemerintah menjamin kelangsungan berusaha dan pelaksanaan kegiatan industri yang terkait langsung dengan aspek ekonomi dan sosial.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perindust

...

Berita Lainnya