Industri Kaji Pelonggaran Pembayaran kepada Nasabah

OJK mencatat, sampai Februari lalu, perusahaan asuransi terpantau dalam kondisi normal.

Tempo

Selasa, 7 April 2020

JAKARTA – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) tengah mengkaji mekanisme pelonggaran penundaan pembayaran premi jatuh tempo selama empat bulan di tengah wabah virus corona (Covid-19). Rencana kebijakan itu merujuk pada kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang meminta perusahaan asuransi memberikan kelonggaran pembayaran premi baik bagi nasabah perorangan maupun korporasi.

Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon, menuturkan pemberi

...

Berita Lainnya