Kapasitas Penjaminan Dana Nasabah Bank Kian Besar
LPS mendapat kewenangan tambahan untuk mencari sumber pembiayaan.
Tempo
Jumat, 3 April 2020
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mendapat kewenangan tambahan sebagai bagian dari upaya antisipasi ancaman wabah Covid-19 terhadap stabilitas sistem keuangan. Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020, LPS bisa memperluas sumber pendanaan demi menjalankan fungsinya sebagai penjamin simpanan nasabah dan menangani bank bermasalah.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah, mengatakan perluasan kewenangan
...