Kapasitas Penjaminan Dana Nasabah Bank Kian Besar

LPS mendapat kewenangan tambahan untuk mencari sumber pembiayaan.

Tempo

Jumat, 3 April 2020

JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mendapat kewenangan tambahan sebagai bagian dari upaya antisipasi ancaman wabah Covid-19 terhadap stabilitas sistem keuangan. Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020, LPS bisa memperluas sumber pendanaan demi menjalankan fungsinya sebagai penjamin simpanan nasabah dan menangani bank bermasalah. 

Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah, mengatakan perluasan kewenangan

...

Berita Lainnya