BPK dan DPR Sarankan Penerbitan Perpu Anggaran
Pemerintah bersiap mengubah target defisit anggaran menjadi di atas 3 persen.
Tempo
Kamis, 26 Maret 2020
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan dan Dewan Perwakilan Rakyat menyarankan pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) tentang potensi pelebaran defisit anggaran hingga di atas 3 persen akibat wabah corona. Anggota BPK, Achsanul Qosasi, mengatakan perubahan postur anggaran, termasuk defisit, tak terhindarkan karena perekonomian terganggu wabah corona. "Namun, dalam pelaksanaannya, harus dengan persetujuan DPR," kata
...