Satgas Pangan Minta Peretail Batasi Penjualan Makanan

Transaksi pembelian bahan pangan pokok meningkat tajam.

Tempo

Rabu, 18 Maret 2020

JAKARTA - Satuan Tugas Pangan meminta pengusaha retail untuk membatasi penjualan bahan pokok. Perintah itu tercantum dalam surat edaran nomor B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim perihal Pengawasan Ketersediaan Bahan Pokok Penting, tanggal 16 Maret 2020.

Ketua Satgas Pangan, Brigadir Jenderal Daniel Tahi Monang Silitonga, mengatakan upaya ini ditempuh sebagai tindak lanjut penanganan penyebaran virus corona (Covid-19). "Kami mencegah pihak-pihak yan

...

Berita Lainnya