Masa Darurat Bencana Diperpanjang Jadi 91 Hari
JAKARTA – Pemerintah memperpanjang masa status darurat bencana wabah virus corona atau Covid-19 menjadi 91 hari, dari 29 Februari hingga 29 Mei. Alasannya, penyebaran virus corona semakin luas dan jumlah korban terus bertambah. "Diperpanjang lagi supaya lebih kredibel," kata Agus Wibowo, Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), kemarin.
BNPB pertama kali menetapkan status darurat bencana corona pada
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini