OJK Perketat Penilaian Kesehatan Industri Keuangan Nonbank

Berfokus pada pengawasan penempatan dana investasi.

Tempo

Jumat, 14 Februari 2020

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan rancangan peraturan mengenai penilaian kesehatan industri keuangan nonbank (IKNB). Kepala Departemen Pengawasan IKNB IA OJK, Aristiadi, mengatakan lembaganya akan mengatur klasifikasi tingkat kesehatan asuransi, pembiayaan, serta dana pensiun.

"Klasifikasi dalam rating 1-5. Berdasarkan rating itu, kami akan menentukan bagaimana treatment yang tepat," kata dia, kemarin.

Regulasi ini menyempurnaka

...

Berita Lainnya