Kapal Wajib Pasang Sistem Identifikasi Otomatis

Operator kapal meminta pemerintah membantu pengadaan AIS.

Tempo

Kamis, 13 Februari 2020

JAKARTA - Kementerian Perhubungan mewajibkan penggunaan sistem identifikasi kapal (automatic identification system/AIS) secara menyeluruh mulai Kamis pekan depan. Direktur Kenavigasian Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Basar Antonius, mengatakan masa toleransi sejak penerapan AIS pertama pada Agustus 2019 sudah berakhir. "Kami sudah memberi waktu bagi pemilik kapal, yang tidak memasangnya akan kena sanksi," kata dia kepad

...

Berita Lainnya