Truk Kelebihan Muatan Dilarang Melintas di Jalur Padat

Pengusaha komoditas mendesak agar kebijakan pelarangan dicabut.

Tempo

Selasa, 21 Januari 2020

JAKARTA – Kementerian Perhubungan tetap akan memberlakukan larangan operasional truk kelebihan muatan (over dimension over loading/ODOL) dengan sejumlah penyesuaian. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan kelonggaran yang sempat diberikan untuk jenis komoditas tertentu belum disepakati sepenuhnya. "Masih kami bicarakan lagi, terutama jalurnya. Di rute padat tidak ditoleransi," kata dia kepada Tempo, kemarin.

Rencana Keme

...

Berita Lainnya