Pemerintah Memperketat Perpanjangan Izin Bus

Operator wajib menyerahkan laporan standar keselamatan dan log book sopir.

Tempo

Kamis, 9 Januari 2020

JAKARTA - Kementerian Perhubungan memberlakukan persyaratan baru untuk perpanjangan izin perusahaan otobus (PO). Direktur Angkutan Jalan dan Multimoda Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani, mengatakan operator wajib menyetor laporan standar manajemen keselamatan (SMK) dan data kompetensi sopir bus berupa electronic log book.

"Kami harus memastikan standar keselamatan operator terjamin. Pendekatannya melalui pengurusan izin," kata dia kepada Tempo, k

...

Berita Lainnya