Pelanggar Kepabeanan Harus Dihukum Berat

Kasus "Harley Garuda" menjadi pintu masuk untuk perbaikan kepabeanan.

Tempo

Selasa, 10 Desember 2019

JAKARTA – Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis, Yustinus Prastowo, menyarankan pemerintah meningkatkan denda kepada pelanggar kepabeanan. Selama ini, pelanggaran pabean hanya dikenai tarif normal apabila didapati membawa barang impor melebihi kuota. "Sistem deklarasi sudah ideal dan tidak memberatkan masyarakat terhadap pelayanan, tinggal dendanya saja," ujar dia, kemarin.

Yustinus mengatakan denda merupakan cara efektif

...

Berita Lainnya