Pelanggar Kepabeanan Harus Dihukum Berat
Kasus "Harley Garuda" menjadi pintu masuk untuk perbaikan kepabeanan.
Tempo
Selasa, 10 Desember 2019
JAKARTA – Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis, Yustinus Prastowo, menyarankan pemerintah meningkatkan denda kepada pelanggar kepabeanan. Selama ini, pelanggaran pabean hanya dikenai tarif normal apabila didapati membawa barang impor melebihi kuota. "Sistem deklarasi sudah ideal dan tidak memberatkan masyarakat terhadap pelayanan, tinggal dendanya saja," ujar dia, kemarin.
Yustinus mengatakan denda merupakan cara efektif
...