Garuda Terancam Denda Rp 100 Juta

Manajemen Garuda menjamin layanan akhir tahun tak terganggu.

Tempo

Selasa, 10 Desember 2019

JAKARTA - Kementerian Perhubungan mengenakan denda administrasi kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atas pelanggaran ketentuan manifes kargo, yang menyeret Direktur Utama, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Polana Banguningsih Pramesti, mengatakan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran P

...

Berita Lainnya