Indonesia Berpotensi Kehilangan Pajak Rp 390,5 Miliar

Perjanjian kerja sama pajak bisa menggerus penerimaan negara.

Tempo

Jumat, 6 Desember 2019

JAKARTA - Lembaga riset Prakarsa bersama Somo merilis temuan tentang perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang kerap digunakan perusahaan multinasional untuk menghindar dari pajak. Peneliti dari Prakarsa, Cut Nurul Aidha, mengatakan Indonesia berpotensi kehilangan penerimaan pajak Rp 390,5 miliar akibat modus semacam ini yang terjadi pada 2010-2015.

Menurut Nurul, Indonesia rawan terkena modus ini setelah memiliki klausul P3B dengan 69 n

...

Berita Lainnya