Seribuan Kontainer Limbah Tertahan di Tanjung Priok

Tidak dilengkapi dokumen pemberitahuan impor (PBI).

Tempo

Rabu, 13 November 2019

JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 1.064 kontainer sampah impor masih tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok per 30 Oktober 2019. Kepala Subdirektorat Impor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Djanurindro Wibowo, menyebutkan kontainer tertahan lantaran perusahaan importir belum mengajukan dokumen pemberitahuan impor barang (PIB). "Kontainer itu belum bisa diperiksa. Kami akan buat terobosan dengan memb

...

Berita Lainnya