Pelaksanaan UU Jaminan Produk Halal Dianggap Rentan Maladministrasi

Hingga diberlakukan kemarin, sertifikasi produk halal belum dilengkapi instrumen pelaksana

Tempo

Jumat, 18 Oktober 2019

JAKARTA — Ombudsman Republik Indonesia mencermati adanya potensi maladministrasi dalam pemberlakuan sertifikasi halal yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Anggota Ombuds man RI, Ahmad Suaedy, menilai bahwa pemerintah belum siap menerapkan sejumlah ketentuan dalam undang-undang tersebut karena masih banyak instrumen hukum belum tersedia untuk menjalankan kewajiban sertifikasi halal yang ef

...

Berita Lainnya