Pajak Digital Akan Diatur dalam Undang-Undang

Menyasar perusahaan teknologi multinasional.

Tempo

Rabu, 4 September 2019

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan membuat aturan baru perpajakan dalam bentuk undang-undang. Pajak perusahaan layanan konten digital melalui Internet (over the top/OTT), seperti Amazon dan Google, menjadi salah satu poin utama yang akan tertuang dalam aturan tersebut. "Dengan rancangan undang-undang ini, kami tetapkan bahwa mereka bisa memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai," ujar dia, ke

...

Berita Lainnya