Aturan Properti Warga Asing Ganjal Investasi

REI mengusulkan perubahan pembatasan masa pakai secara bertahap.

Tempo

Jumat, 12 Juli 2019

JAKARTA - Pengembang perumahan meminta pemerintah mengubah aturan kepemilikan properti oleh warga negara asing (WNA).  Salah satu usul perubahan, kata Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Real Estate Indonesia (REI), Paulus Totok Lusida, adalah perpanjangan masa hak pakai rumah tunggal bagi warga asing agar dapat menarik investor. "Kami meminta agar status (hak pakai) lebih kompetitif dibandingkan dengan negara lain. Investor butuh kepa

...

Berita Lainnya