Izin 49 Perusahaan Timah Terancam Dicabut

KPK mendesak pemerintah provinsi mencabut izin perusahaan yang tidak ‘"clear".

Tempo

Selasa, 18 Juni 2019

PANGKALPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) yang dikantongi 49 perusahaan timah. Perusahaan tersebut tidak memiliki sertifikat clean and clear (non-CnC).

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rusbani, mengatakan tengah mengevaluasi IUP tersebut. "Pencabutannya tidak bisa dilakukan serta-merta begitu saja," kata dia kepada Tempo, kem

...

Berita Lainnya