Perbankan Memperkuat Kecukupan Modal

Untuk mengantisipasi syarat pencadangan kerugian secara dini pada penyaluran kredit.

Tempo

Kamis, 16 Mei 2019

JAKARTA - Perbankan mulai meningkatkan kemampuan permodalan untuk menopang syarat pencadangan kredit sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71 yang akan berlaku awal tahun depan. Direktur Keuangan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Iman Nugroho Soeko, mengatakan bank kini menjadi lebih berhati-hati dalam memberikan kredit. "Karena begitu memberi kredit, kami sudah harus bisa pada saatnya memperkirakan dan mencadangkan kerug

...

Berita Lainnya