Pembalak Liar Hutan Papua Diancam Pidana Pencucian Uang

Perdagangan merbau ilegal yang terungkap sebulan terakhir senilai Rp 104,63 miliar.

Tempo

Kamis, 17 Januari 2019

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan menggunakan pasal berlapis, termasuk pasal pencucian uang, dalam penyidikan kasus dugaan kayu ilegal asal Papua yang terungkap dalam penindakan sebulan terakhir. "Untuk meningkatkan efek jera," kata Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda, kemarin. Menurut dia, metode multidoor-menggunakan berbagai perangkat dan aturan-juga diterapkan dalam penanganan kasus ini.

Kemarin,

...

Berita Lainnya