Sri Mulyani: Pelapak Online Tak Harus Setor NPWP
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik tidak mewajibkan pelaku e-commerce untuk memiliki nomor pokok wajib pajak.
"Saya ingin memberikan klarifikasi bahwa PMK tidak mengharuskan adanya penyerahan itu," ujar dia kemarin.
Kementerian sadar, di e-commerce, banyak orang yang bukan pembayar pajak, antar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini