Peraturan Menteri tentang Taksi Online Terbit Pekan Depan

Pemerintah menjamin tak ada penolakan dari para pengemudi angkutan khusus sewa.

Tempo

Jumat, 14 Desember 2018

JAKARTA – Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, menyatakan Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek (sarana transportasi online) rampung akhir tahun. "Minggu depan diajukan ke Kementerian Hukum dan Desember ini sudah selesai," ujar dia, kemarin.

Budi berharap aturan transportasi yang diteken Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, sebagai pengganti Peraturan Mente

...

Berita Lainnya