Kewenangan BP Batam Dilimpahkan ke Daerah

Rangkap jabatan wali kota dinilai melanggar ketentuan.

Tempo

Jumat, 14 Desember 2018

JAKARTA - Pemerintah pusat bakal melebur dualisme di wilayah khusus perdagangan bebas yang berlangsung sejak era reformasi 1998. Pemerintah Kota Batam akan diberikan wewenang sebagai regulator dan operator Kawasan Ekonomi Khusus Batam yang selama ini dikelola Badan Pengusahaan (BP) Batam. Wali Kota Batam masuk ke pucuk manajemen BP Batam dengan jabatan ex-officio-pejabat suatu lembaga yang menjabat di lembaga lainnya. "Itu berarti hanya ada satu,

...

Berita Lainnya