Lion Air Harus Perbaiki Standar Operasi

Pemerintah bisa memberikan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009.

Tempo

Jumat, 23 November 2018

JAKARTA – Kementerian Perhubungan merekomendasikan perbaikan prosedur standar operasi dan sumber daya manusia maskapai Lion Air. "Kami sudah memberikan rekomendasi perbaikan tentang hal tersebut kepada Lion Air," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tentang hasil audit khusus terhadap PT Lion Mentari Airlines, kemarin.

Audit khusus dilakukan Kementerian berkaitan dengan tragedi jatuhnya pesawat Lion Air rute Jakarta–Pangkalpinang

...

Berita Lainnya