Perusahaan Teknologi Finansial Ilegal Meningkat

OJK menemukan 182 perusahaan peer to peer tak berizin.

Tempo

Sabtu, 8 September 2018

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan kembali menemukan 182 perusahaan teknologi finansial (fintech) ilegal yang beredar di masyarakat. Meski belum ada laporan kerugian atau kecurangan di lapangan, Tim Satuan Tugas Waspada Investasi OJK menilai semua entitas tersebut ilegal lantaran tidak mendaftarkan diri secara resmi. "Dengan temuan ini, sudah ada 407 tekfin (teknologi finansial) peer to peer yang ilegal," ujar Ketua Satgas Tongam L. Tobing di kantorn

...

Berita Lainnya