Pemerintah Akhiri Keistimewaan Pertamina

Tak lagi menjadi pilihan pertama di blok migas yang habis masa kontrak.

Senin, 30 April 2018

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menganulir hak PT Pertamina (Persero) dari opsi pertama penerima blok minyak dan gas bumi yang habis masa kontraknya. Pemerintah berdalih regulasi baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 23 Tahun 2018 itu diperlukan untuk menjaga kelangsungan investasi sekaligus investasi migas. "Hasil akhirnya adalah manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan I

...

Berita Lainnya