Batas Masa Jabatan Wakil Presiden Digugat

JAKARTA - Sekelompok orang menggugat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum karena membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden hanya dua periode. Aturan itu digugat ke Mahkamah Konstitusi pada pekan lalu.
Para pemohon adalah Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi yang diwakili Abda Khair Mufti, Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa yang diwakili Agus Humaedi Abdillah, dan seorang pemohon perorangan, yaitu Muhammad H
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini