Bank Indonesia Perintahkan Penyesuaian Biaya

Tarif ditetapkan paling mahal Rp 1.500.

Jumat, 22 September 2017

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Gerbang Pembayaran Nasional/National Payment Gateway (PADG GPN) yang juga mencakup tarif isi ulang uang elektronik atau e-money, Rabu lalu. Kepala Departemen Komunikasi BI, Agusman Zainal, mengatakan skema tarif diatur agar tidak terlalu tinggi serta bisa menurunkan biaya transaksi masyarakat.

BI pun memerintahkan bank dan penerbit uang elektronik untuk menurunkan p

...

Berita Lainnya