Distributor Wajib Laporkan Stok

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita akan mewajibkan para distributor bahan pokok melaporkan stok barang di gudang mereka. Instruksi itu bakal dituangkan dalam bentuk peraturan menteri yang akan segera terbit.

Rabu, 29 Maret 2017

JAKARTA - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita akan mewajibkan para distributor bahan pokok melaporkan stok barang di gudang mereka. Instruksi itu bakal dituangkan dalam bentuk peraturan menteri yang akan segera terbit.

Kebijakan wajib lapor itu, kata Enggar, bukan berarti pemerintah menuduh para distributor menimbun barang. "Tapi bila mereka menyimpan dan tidak dilaporkan, lalu ditemukan stok berlebih saat pengecekan, patut diduga ada penimbu

...

Berita Lainnya