Pengusaha Minta Kompensasi Dana Repatriasi

Wajib pajak bisa mendapat pengembalian selisih tebusan setelah repatriasi.

Senin, 5 Desember 2016

JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengusulkan agar pemerintah memberi kompensasi pajak kepada pengusaha yang akan merepatriasi aset. Keringanan pajak yang diminta sebesar selisih tarif tebusan deklarasi luar negeri dengan repatriasi.

Ketua Kadin Rosan Roeslani mengatakan sejumlah pengusaha telanjur membayar tebusan deklarasi luar negeri sebesar 4 persen pada periode pertama. Sementara itu, untuk merepatriasi, mereka harus mem

...

Berita Lainnya